Hukuman Mati Babeh Ditentukan Pagi Ini
>> Wednesday, October 6, 2010
Dalam hitungan jam, hakim ketua Mahfud Saifullah akan membacakan vonis Baekuni alias Babeh, terdakwa pembunuhan dan sodomi terhadap 14 anak disertai mutilasi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pulomas, Jakarta, Rabu (6/10/2010) ini.
Rangga menilai, fakta-fakta tentang pembunuhan berencana tidak terungkap di persidangan. 'Apa yang dilakukan Babe adalah spontan karena dorongan seksualnya yang mengidap pedofilia,' kata Rangga saat membacakan pledoinya, Selasa (5/10/2010).
Menurut kuasa hukum, yang meringankan adalah selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan kooperatif terhadap pertanyaan majelis hakim, jaksa dan kuasa hukum.
'Terdakwa juga menyesal dan minta maaf terhadap keluarga korban khususnya dan masyarakat pada umumnya. Terdakwa mengakui telah membunuh. Karenanya, kami minta hukuman yang seringan-ringannya,' tutur dia.
Sementara, jaksa Trimo menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya pada sidang terdahulu (28/9/2010), yakni hukuman mati dengan pengenaan pasal 340 KUHP ditambah pasal 338 KUHP.
Menurut dia, yang memberatkan hukuman bagi terdakwa adalah perbuatannya meresahkan masyarakat, sangat kejam, menimbulkan trauma dan memunculkan banyak korban anak-anak di bawah umur.
'Yang meringankan tidak ada,' kata Trimo. Dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan pada Babeh disebutkan, ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau 20 tahun atau hukuman mati.
Jaksa juga mengenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
'Saya sudah membayangkan saya akan dituntut pidana mati sama Pak Jaksa,' kata terdakwa mutilasi itu di ruang tahanan PN Jakarta Timur usai menjalani persidangan pembacaan tuntutan JPU, Selasa lalu.
Adapun Zaenudin (54), istri dari Dahlia Budiarti, adik Babeh, menerima tuntutan jaksa tersebut. Dia berharap majelis hakim bisa memberikan keringanan hukuman kepada kakak iparnya.
Puluhan ribu artikel unik, menarik lucu hanya di ikuti FB & Twitternya hanya di Unikaja.com
Dijadwalkan, persidangan akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Penasihat hukum Babeh, Rangga B Reikuser, meminta majelis hukum untuk mengenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, bukan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana seperti yang dituntut oleh jaksa.
Rangga menilai, fakta-fakta tentang pembunuhan berencana tidak terungkap di persidangan. 'Apa yang dilakukan Babe adalah spontan karena dorongan seksualnya yang mengidap pedofilia,' kata Rangga saat membacakan pledoinya, Selasa (5/10/2010).
Menurut kuasa hukum, yang meringankan adalah selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan kooperatif terhadap pertanyaan majelis hakim, jaksa dan kuasa hukum.
'Terdakwa juga menyesal dan minta maaf terhadap keluarga korban khususnya dan masyarakat pada umumnya. Terdakwa mengakui telah membunuh. Karenanya, kami minta hukuman yang seringan-ringannya,' tutur dia.
Sementara, jaksa Trimo menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya pada sidang terdahulu (28/9/2010), yakni hukuman mati dengan pengenaan pasal 340 KUHP ditambah pasal 338 KUHP.
Menurut dia, yang memberatkan hukuman bagi terdakwa adalah perbuatannya meresahkan masyarakat, sangat kejam, menimbulkan trauma dan memunculkan banyak korban anak-anak di bawah umur.
'Yang meringankan tidak ada,' kata Trimo. Dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan pada Babeh disebutkan, ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau 20 tahun atau hukuman mati.
Jaksa juga mengenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
'Saya sudah membayangkan saya akan dituntut pidana mati sama Pak Jaksa,' kata terdakwa mutilasi itu di ruang tahanan PN Jakarta Timur usai menjalani persidangan pembacaan tuntutan JPU, Selasa lalu.
Adapun Zaenudin (54), istri dari Dahlia Budiarti, adik Babeh, menerima tuntutan jaksa tersebut. Dia berharap majelis hakim bisa memberikan keringanan hukuman kepada kakak iparnya.
Puluhan ribu artikel unik, menarik lucu hanya di ikuti FB & Twitternya hanya di Unikaja.com
0 comments:
Post a Comment